Kajian Syara'


HUKUM Syara‘


C. Ta’rif Syara’:

وَضْعٌ اِلَهِيٌّ سَا ئِقٌ لِذَوِىْ العُقُوْلٍ السَّلِيْمَةِ بِاخْتِيَا رِهِمُ المَحْمُوْدَةِاِلَىمَايَصْلُحُ مَعَادَهُمُ وَمَعَاشَهُمْ هُوَ خَيْرٌ لَّهُمْ بِالذَّاتِ

(اه جوهر التوحيد ص)

Artinya : Ketetapan ilahi yang ditujukan untuk orang-orang yang berakal sehat dengan pilihannya yang terfuji. Untuk kebaikan/kesejahteraan yang abadi.

Materi kata : وضع الهئ(penetapan dari Alloh SWT). Menunjukkan bahwa selain Alloh SWT dan RasulNya tidak diperbolehkan interfensi didalam menetapkan hukum Syara’.

Materi Kata : سائق لذىالعقول السليمة ditujukan kepada mereka yang berakal sehat, seperti yang tidak mempunyai akal sehat tidak menjadi sasaran hukum Syara’, seperti :

a. Jamadat, yaitu benda mati dan tidak tumbuh.

b. Nabatat, yaitu benda tumbuh-tumbuhan.

c. Hayawanat, yaitu benda hidup tapi tidak berakal.

d. Orang gila dan mabuk, karena mereka tidak selamat akalnya.



Materi kata : باختيارهم المحمو دة dengan pilihannya sendiri yang terpuji, maka keluar :

a. Orang yang dipaksa.

b. Muljailaih yang tidak mampu menguasai dirinya, seperti orang terjatuh ketika sedang melayang di udara.



Materi kata : ألى ماهوخيرلهم بالذات,mengarah kepada sesuatu yang dzatiahnya baik bagi mereka. Yang dimaksud adalah sarana hukum Syara’ memberikan petunjuk kepada orang-orang yang berakal sehat, untuk mencapai dzatiah kebaikan di dunia dan di akhirat.

Sarana kebaikan tersebut, untuk di dunia antara lain :

a. Menjamin Keutuhan Akal.

Inti kemuliaan manusia berada pada akalna. Dalam hal ini Islam mengharamkan setiap yang memabukkan, seperti minuman keras, narkotika, berjudi dan sebagainya yang merusak akal, sebagaimana firman Alloh SWT. Dalam Al-Qur’an Surat 5, al-Maidah, ayat 90 :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan..............

b. Menjamin Keselamatan Tubuh Manusia.

Untuk menjamin keselamatan tubuh manusia. Alloh SWT, melarang melakukan hal-hal yang merusak kesehatan dan bahkan mewajibkan dengan hukum fardlu Kifayah untuk mengadakan ahli kesehatan di setiap perkampungan seperti adanya Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). Dan Alloh SWT. Mengadakan hukum Jinayat, sebagaimana FirmanNya dalam al-Qur’an surat 5, al-Maidah, ayat 45 :

Artinya : Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya...........

c. Menjamin kesucian Keturunan Umat Manusia.

Kehidupan umat manusia dipengaruhi dengan stabilnya kehidupan Rumah Tangga dan faktor hubungan kefamilian menentukan nilai seseorang. Untuk hal ini Islam menjamin keutuhan Rumah Tangga dengan diharamkan perzinahan, penyelewengan dari ketertiban dan diselenggarakan pula peraturan tentang pernikahan, guna tercapainya keutuhan Rumah Tangga yang harmonis, sebagaiman Firman Alloh SWT, dalam al-Qur’an surat 30, ar-rum ayat 21 :

Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

d. Menjamin Keutuhan Hak Milik Manusia.

Untuk menjamin keutuhan hak milik manusia. Hukum Syara’ menyelenggarakan bab Mu’amalat dan Bab Warits. Firman Alloh SWT. Dalam al-Qur’an surat 2, al-Baqoroh ayat 275 :

Artinya : Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Dan dalam surat 4, an-Nisa ayat 11 :

Artinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan

e. Menjamin Kehormatan Manusia.

Untuk menjamin kehormatan manusia hukum Syara’ mengharamkan Qodzqf (menuduh zina). Sabbu (mencaci maki orang lain). Ghibah

(menceritakan kejelekan orang lain dihadapan yang lainnya) dan penghinaan lainnya. Firman Alloh SWT dalam al-Qur’an surat 49, al-Hujuroot ayat 11 :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri.

Dan pada ayat berikutnya. Yakni pada surat 49. Al-Hujuroot. Ayat 12, Alloh SWT. Berfirman :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

f. Menghidupkan Kepedulian Sosial.

Untuk menjamin kepedulian sosial, diwajibkan berzakat dan dianjurkan bershodaqoh, hibbah, wakaf, membela fakir miskin dengan tenaga, pikiran, kedudukan dan lain sebagainya. Firman Alloh SWT. Dalam al-Qur’an surat 2. Al-Baqoroh ayat 43 :

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

Dan dalam al-Qur’an surat 5, al-Maidah ayat 2 :

Artinya : dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

g. Menjamin Keutuhan dan Keselamatan Agama Islam.

Untuk menjamin keutuhan dan keselamatan agama Islam maka Syara’ mengajarkan ajaran perjuangan, seperti mempertahankan keutuhan Mesjid, menegakkan Sholat, menyebarkan Syari’at Islam dan lain sebagainya. Firman Alloh SWT dalam al-Qur’an surat 61, ash-Shof ayat 14 :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong (agama) Allah sebagaimana Isa Ibnu Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia: "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?" Pengikut-pengikut yang setia itu berkata: "Kamilah penolong-penolong agama Allah", lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan lain kafir; Maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang.

Dan dalam al-Qur’an surat 9, at-Taubat ayat 41 :

Artinya : Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

h. Menjamin Keutuhan Persaudaraan.

Untuk menjamin keutuhan persaudaraan sesama ummat manusia, hukum Islam melarang Hiqdu (dendam), Ghodlob (benci/marah), Hasud (benci dan mengharap hilangnya kenikmatan orang lain) dan diajarkan pula tentang kasih sayang, saling mengasihi, saling setia kawan sesama ummat Islam di seluruh dunia. Firman Alloh SWT. Dalam al-Qur’an surat 49 ayat 10 :

Artinya : Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.

i. Menjamin Keselamatan Hewan.

Untuk menjaminnya hukum Syara’ melarang menganiaya hewan secara keji, seperti dibakar hidup-hidup, dikurung dengan tidak diberi makan dan minum. Dipekerjakan diluar kemampuannya dan disembelih tanpa melalui penyembelihan yang sah. Firman Alloh SWT. Dalam al-Qur’an surat 2, al-Baqoroh ayat 205 :

205. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan[130].

Sabda Rosululloh SAW, dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhory :

نَهى اَنْ تُبْصَرَ بَهِيْمَةٌ اَوْغَيْرُ هَا لِلْقَتْلِ

Artinya : Nabi telah melarang memenjarakan hewan untuk dibunuh.



Dan sitiran hadits Rasululloh SAW. Dalam kitab Sulamut-Taufiq yang diriwayatkan oleh Imam Bukhory :

اِيَّاكُمْ وَاْلمُشْلَةَ وَلَوْ بِا لكَلْبِ الَعُقْوُر

Artinya : Takutlah kamu akan penyiksaan hewan walaupun pada anjing yang buas.

j. Menjamin Keselamatan Hewan.

Untuk jaminannya hukum Syara’ melarang mengganggu kepentingan umum dalam keadaan aman, seperti mengganggu kelestarian air, tertib berlalu-lintas. Firman Alloh SWT dalam al-Qur’an surat 7, al—A’rof ayat 56 :

Artinya : Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Peraturan-peraturan tersebut dilindungi oleh hukum Syara’ sehingga kepada orang yang menta’atinya diberikan garansi masuk surga dan neraka bagi yang melanggarnya.



Sarana kebaikan untuk di Akhirat antara lain :

a. ‘Aqidah.

Untuk memelihara keutuhan keimanan, hukum Syara’ menyelenggarakan pelajaran ‘Aqoid sebagai ‘Aqidah Islamiyyah, perhatikan firman Alloh SWT. Dalam al-Qur’an surat 39, az-Zumar, ayat 71 dan 73 :

Artinya : Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Apakah belum pernah datang kepadamu Rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan Pertemuan dengan hari ini?" mereka menjawab: "Benar (telah datang)". tetapi telah pasti Berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir.

72. Dikatakan (kepada mereka): "Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya" Maka neraka Jahannam Itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri.

73. Dan orang-orang yang bertakwa kepada Tuhan dibawa ke dalam syurga berombong-rombongan (pula). sehingga apabila mereka sampai ke syurga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu. Berbahagialah kamu! Maka masukilah syurga ini, sedang kamu kekal di dalamnya".

b. Ibadah.

Beribadah kepada Alloh SWT. Tidak asal-asalan melainkan harus mengikuti peraturan yakni yang disebut hukum fiqih, untuk menjamin benarnya ibadah kepada Alloh SWT.

Kajian Adat


HUKUM ‘ADAT

A. Ta’rif ‘Adat.
‘Adat atau kebiasaan yang menjadi landasan hukum Syara’ adalah yang berta’rifkan sebagai berikut :

اِتِّصَا لٌ عِنْدَ ارْتِبَا طِ السَّبَبٍ وَالمُسَبَّبِ بِالتَّكَرُّرِ مَعَ صِحَّةِ تَخَالُفِهِ وَعَدَمِ تَأْشِيْرِهِ
Artinya : Sambungan yang ada kaitannya antara penyebab dan yang disebabinya, karena sering terjadi serta sah gagalnya dan tidak ada kemampuan untuk membuktikannya.

Materi kata : اتصال .yang artinya kontak persambungan maka sesuatu yang apabila antara penyebab dan yang musababnya tidak saling berhubungan bukanlah ‘Adat, seperti ada perkataan orang : Karena ujung pagar menjorok ke rumah. Si pemiliki rumah menjadi sakit. Padahal antar ujung pagar dengan si pemiliki rumah yang sakit berjauhan (tidak kontak menyabung), ketetapan semacam ini adalah bid’ah dan apabila ada kejadian demikian, itu hanyalah kebetulan saja (tupalehing)

Materi kata : عند ارتباط السبب والمسبب ,antara sebab dan yang disebabinya ada kaitan, maka sekalipun ada sambungan tapi tidak ada kaitan yang kongkrit, tidak termasuk kepada ‘Adat. Seperti : Seseorang memakai batu cincin Sulaiman lalu orang tersebut menjadi kaya, padahal antara kekayaan dan memakai batu cincin Sulaiman tidak ada kaitan yang kongkrit (rasional), maka ketetapan semacam ini bukan ketetapan ‘Adat karena irrasional. Andaikata hal tersebut ada itu hanyalah kebetulan saja atau termasuk kepada sihir Himiya.

Materi kata : بالتككرر ,artinya persambungan tersebut harus berdasarkan seing terjadi, maka kejadina yang sifatnya insiden (sewaktu-waktu) tidak termasuk kepada ‘Adat, seperti adanya Mu’jizat para Nabi, Karomah para Wali atauu Sihirnya orang-orang Fasiq.

Materi kata : مع صحّه تخالفه ,artinya persambungan tersebut bisa gagal. Dari materi ini muncul yang disebut Khowariqu lil ‘Adat (kejadian luar biasa), seperti yang dibakar tidak hangus, yang dibacok tidak luka dan lain sebagainya.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Khowariqu lill ‘Adat. Insya Alloh akan dijelaskan pada sifat Wahdaniyyat.

Materi kata : وعدم تأشيره ,artinya ‘Adat tidak mempunyai kemampuan untuk menciptakan (membuktikan) suatu kejadian, hangusnya yang terbakar bukan karena api, kenyangnya perut setelah makan bukan karena adanya yang dimakan, turunnya hujan bukan karena menduganya cuaca, melainkan karena kekuasaan Alloh SWT semata.
Ta’rif ‘Adat tersebut merupakan dasar hukum ‘Adat dan dari ‘Adat ini lahir beberapa ilmu, antara lain :
a) Ilmu Nabatat – Ilmu tumbuh-tumbuhan (flora),
b) Ilmu Hayawanat – Ilmu Kehewanan (Fauna).
c) Ilmu Jamadat/Haiat – Ilmu Tegnologie.
d) Ilmu Pertambangan.
e) Ilmu Samawat/Falak – Astronomi/Tata Surya.
f) Dan lain sebagainya.

Dalam hal ini hukum Syara’ menetapkan hukum Fardlu Kifayah, adanya seseorang dari ummat Islam yang menguasai ilmu-ilmu tersebut maka hendaknya kita sebagai ummat Islam menjadi pelopor dalam menguasai ilmu-ilmu tersebut, setidaknya ada satu orang dari setiap daerah.

Hukum ‘Adat Wajib Di Hormat.
Oleh karena ketetapan hukum ‘Adat menjadi landasan hukum Syara’ maka ketentuan-ketentuannya wajib dihormati, seperti merokok akan menimbulkan penyakit kanker hati maka sebaiknya tidak merokok, atau apabila terlalu banyak makan sambal akan menimbulkan sakit perut maka janganlah terlalu sering makan sambal dan lain sebagainya.
Firman Alloh SWT dalam al-Qur’an surat 13, ar-Ro’du ayat 11 :
Artinya : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah[767]. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

Namun demikian, ayat-ayat Alloh yang berkaitan dengan hukum ‘Adat (sebab dan musabab) seperti tersebut di atas janganlah di ‘itikadkan bahwa ‘Adat mempunyai daya cipta menjadikan suatu hasil, karena apa dan siapapun tidak akan mampu menciptakan suatu perkara selain Alloh SWT. Sebagaimana Firman Alloh dalam al-Qur’an surat 9, at-Taubat ayat 51 :
Artinya : Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu, baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, Namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.

Firman Alloh yang menunjukan kepada Syari’at dan hakikat, didalam pengamalannya bagi kita sebagai ummat Islam adalah : Firman Alloh yang menunjukkan kepada ‘Adat adalah untuk dijadikan landasan ‘amal dan pembicaraan, sedangkan firman Alloh yang menunjukkan kepada hakikat adalah untuk di ‘itikadkan sebagai landasan tawakal, sabar dan syukur kepada Alloh SWT.
Sepanjang Alloh masih menyelenggarakan hukum ‘Adat maka ketentuan hukum ‘Adat harus dihormat (dilakukan), namun apabila Alloh tidak menyelenggarakan hukum ‘Adat, Aloh tidak mentaklif untuk menjalankan ketetapan hukum’Adat, melainkan memerintahkan untuk bertawakal (berserah diri) secara penuh kepada Alloh SWT. Diserta dengan shobar dan bersyukur.
Sebagaiman peristiwa yang menimpa kepada Nabi Ibrohim AS, ketika akan dibakar oleh raja Namrud. Di hadapan Nabi Ibrohim tidak nampak lagi perjalanan Syare’at (hukum ‘Adat) untuk dapat menghindari dari kedzaliman raja Namrud. Di sa’at seperti ini Nabi Ibrohim AS. Berserah diri secara bulat kepada Alloh (Tawakal), di hatinya berkeyakinan bahwa api tidak mempunyai kemampuan sedikitpun untuk menciptakan hangus dan panas, hanya Alloh lah yang mampu mewujudkan suatu perkara. Maka disa’at situasi dan kondisi Nabi Ibrohim yang demikian itu, datanglah pertolongan dari Alloh, dimana ketentuan hukum ‘Adat menjadi sanggat bertolak belakang, api bukannya merasa panas melainkan menjadi dingin yang menggigil, sebagaimana firman Alloh dalam al-Qur’an surat 21, al-Anbiya ayat 69 :
Artinya : Kami berfirman: "Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim",

Hubungan sabab dan musabab (hubungan ‘Adat) ada 4 macam :
1. Hubungan ada kepada ada, seperti hubungan antara rasa kenyang dengan adanya yang dimakan.
2. Hubungan ada kepada tidak ada, seperti hubungan adanya selimut dengan tidak adanya rasa dingin.
3. Hubungan tidak ada kepada ada, seperti adanya selimut kepada adanya dingin.
4. Hubungan tidak ada kepada tidak ada, seperti hubungan tidak makan dengan tidak adanya kenyang.

Istilah ‘Adat.
Adapula sebutan Adat yang bukan hukum ‘Adat seperti :
1. Adat yang berarti akhlak budi pekerti, atau kelakukan seseorang, umpamanya Si Pulan adatnya baik, artinya adat budi pekerti Si Pulan adatnya baik.
2. Adat yang berarti Sya’nul Kaum (Kelakuan suatu bangsa), umpamanya adat orang Bali apabila membawa botol di atas kepala.

Adat-adat semacam ini tidak mutlak dibenarkan oleh hukum Syara’ ada yang dipandang baik ada pula yang dipandang tidak baik, oleh karenaya tidak mutlak dijadikan landasan hukum Syara’.


B. Ta’rif Hukum ‘Adat.
اِشْباتُ اَمْرٍ لامْرٍ اَوْنَفْيُهُ عَنْهُ بِوَاسِطَةِ التَّكَرُّرِ عَلَى الحِسِّ مَعَ صِحَّةِ تَخَالُفِهِ وَعَدَمِ تَأسِيْرِهِ (خر يدة البهية 13 )
Artinya : Menetapkan suatu perkara (sebab) kepada perkara yang lain (musabbab) atau mentidak adakan suatu perkara dari perkara yang lain dengan melalui suatu analisa dari sering terjadi. Diketemukan oleh panca indra, positif ada kaitan, dapat gagal dan tidak ada hasil dari Sebab dan Musabbab.

Contoh : Menetapkan hangus karena terbakar api, menetapkan segar karena ada yang diminum.
Materi kata : اشبات امرلامراونفيه , ini merupakan pokok ta’rif hukum dari mulai hukum ‘Adat, hukum Syara’ sampai hukum ‘Akal.
Materi kata : بواسطةالتكرربينهما , materi ini menunjukkan perbedaan antara hukum ‘Adat dan hukm Syara’ dan hukum ‘Akal.
Materi kata : علئ الحس , materi ini menunjukkan bahwa antara sabab dan musabbab harus ada keterkaitan dan penetapannya harus melalui hissi, baik dohir maupun bathin.
Yang dimaksud dengan hissi dohir adalah yang disebut dengan Panca Indra :
1. Penglihatan Mata, seperti terlihatnya luka karena teriris pisau, luka bakar karena api, antara sebab dengan musabbab kedua-duanya dapat tersaksikan oleh mata, dalam arti saling berhubungan dan berkaitan secara positif.
2. Lidah, seperti menetapkan rasa manis kepada gula, menetapkan rasa asin kepada garam, antara sabab dan musabbab ditemukan dengan lidah.
3. Telinga, seperti menetapkan adanya suara karena ada yang berbicara, hubungan keduanya ditemukan oleh telinga.
4. Hidung, seperti menetapkan adanya harum pada Parfum, penetapan ini berdasarkan penemuan hidung.
5. Sentuhan Kulit/Peraba, seperti adanya bintik-bintik di punggung, itu ditetapkan oleh rabaan/sentuhan tangan.

Adapun yang disebut. Hisi Bathin, adalah seperti ditemukannya rasa lapar, susah, bingung, bahagia dan lain sebagainya.
Pembagian hukum ‘Adat.
Ketetapan hukum ‘Adat terbagi dua bagian :
1. Wajib ‘Ady, yaitu suatu ketetapan yang harus terjadi menurut ketetapan ‘Adat, berdasarkan persambungan sepeti dalam ta’rif tersebut di atas.
2. Muhal ‘Ady, yaitu suatu ketetapan yang tidak akan terjadi menurut “Adat, disebut Khowariqu lil ‘Adat, seperti mustahil ada yang dibakar tidak hangus, mustahil ada yang dibacok tidak luka.

Kajian Syahadatain


Hukum Syara' mewajibkan kepada seluruh ummat manusia yang baliqh dan berakal (Mukallaf) untuk bertauhid, yakni mengetahui dan meyakinkan kepada adanya Allah SWT, dengan garansi : Sah imannya dan mendapatkan pahala bagi yang benar Tauhidnya, dan tidak sah imannya serta akan diberikan siksa bagi yang tidak benar Tauhidnya.
Kewajiban bertauhid ini mulai berlaku semenjak akil baligh tiba, oleh karenanya, sedetik saja pada sa'at baligh tiba dalam keadaan tidak bertauhid. Berarti pernah mengalami kafir, oleh sebbab itu, sebelum sampai pada usia baligh diharuskan mempelajari ilmu Tauhid terlebih dahulu, sebagai persiapan dan menjaga agar hidup tidak mengalami kafir dahulu.

SYAHADATAIN
A. Mengucapkan Dua Kelimat Syahadat(Syar'an)
Beriman kepada Allah SWT. Diikrarkan dengan mengucapkan lafadz Syahadatain sebagai berikut :

اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
Artinya : Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah. Dan nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Para ulama sepakat bahwa mengucapkan Syahadatain adalah Rukun Islam, maka yang tidak mengucapkan Syahadatain bukan orang Islam, walaupun pada hakekatnya beriman kepada adanya Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhory.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلئَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ امُرْتُ اَنْ قَاتِلَ النَّاسَ حَتَّئ يَشْهَدُوْا اَنْ لاَاِلَهَََ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُؤْا الزَّكَاةَ فَاِذَا فَعَلُوْاذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّى دِمَانَهُمْ وَاَمْوَا لَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّ الاِسْلاَمِ وَحِسَا بُهُمْ عَلَى اللهِ (رواه البخاري)

Artinya : sesungguhnya Rasululloh SAW, telah bersabda : "Kami diperintahkan untuk memerangi orang-orang, sehingga mereka bersaksi (mengucapkan Syahadatain) bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya nabi Muhammad adalah utusan Allah dan mengerjakan Sholat, juga membayar Zakat. Manakala mereka mengerjakan semuanya, maka kami menjaga darah mereka dan harta benda mereka. Kecuali hak-hak yang bertalian dengan Islam, kemudian hisaban mereka diserahkan kepada Allah SWT.
Hubungan mengucapkan Syahadatain dengan keimanan, para Ulama berpendapat :

1. Imam al-‘Asy'ary dan al-Ma'turidy (Muhaqqiqin) berpendapat bahwa Mengucapkan Syahadatain merupakan sarat sahnya iman.
Ulama Jumhur memberikan pendapat Imam al-‘Asy'ary dan al-Ma'turidy ini, bahwa yang dimaksud dengan sarat sahnya Iman adalah untuk pengesahan Hukum Islam di dunia, seperti hukum nikah, warist, sholat dan lain sebagainya. Sedangkan di hadapan Allah (di akhirat) yang dilihat adalah hatinya bukan ucapannya, jadi kalau hatinya beriman, termasuk Mukmin dan pasti tempat kembaliNya adalah sorga, begitu pula sebaliknya, bila hatinya tidak beriman kepada Allah SWT. Walaupun mengucapkan Syahadatain, tidaklah termasuk kepada orang yang beriman dan tempat kembaliNya di akhirat adalah Neraka.

2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa : Mengucapkan Syahadatain adalah setengah dari Iman, karena Iman dan syahadatain merupakan rangkain Dohir dan Bathin.

B. Syahadat Munjin.
Sebagaimana telah disebutkan di atas untuk menjadi orang yang beriman tidaklah cukup hanya dengan mengucapkan Syahadatain, karena masalah keimanan bukan masalah lahiriyah, melainkan masalah hati atau kejiwaan, oleh karenanya didalam mengucapkan Syahadatain harus pula dijiwai dengan benar, Syahadat yang dijiwai dengan benar disebut Syahadat Munjin, Syahadatain ini pulalah yang akan menyelamatkan kehidupan ummat manusia di akhirat.
Adapun yang dimaksud dengan Syahadat Munjin adalah Syahadatain yang disertai dengan :
1. Ma'rifat, hati mengakui bahwa Allah SWT, adalah Tuhan dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
2. Tashdiq
2.1. Idz-Dzi'an, hati menerima bertuhan kepada Allah SWT. Dan menerima ke Rosulan Nabi Muhammad.
2.2. Qobul, hati menerima seluruh ajaran Allah SWT dan RasulNya, sehingga menjadi pedoman hidup.
3. Lafadz (materi kata) yang diucapkan harus bahasa Arab, tidak dapat diganti dengan bahasa lain, sekalipun sama maknanya.

1. Ma'rifat. Dalam mengucapkan Syahadatain harus disertai dengan ma'rifat yakni disertai dengan :
المعرفة: إدرك جازم بحيث لايقع معه تردد موافق للواقع ناشؤ عن دليل
"Ma'rifat adalah penemuan yang pasti sekiranya tidak ada keraguan sesuai dengan bukti serta ada pertanggung jawaban/dalil".

a. Idrokun Jazimun = Meyakinkan dengan sangat pasti, sehingga tidak ada keraguan, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT, dan Muhammad utusan Allah SWT.
b. Muwafiqun lil Waqi'i = apa yang diyakininya sesuai dengan kenyataan, bahwa Allah SWT, yang diyakininya adalah Allah SWT. Sebagaimana yang disebutkan dalam ilmu Tauhid, tidak beranak dan tidak pula diper-anakan.
c. Nasyium ‘an Dalilin = Meyakinkan kepada adanya Allah SWT, disertai dengan argumentasi (dalil) yang dapat mempertahankan keyakinannya, baik itu dalil ‘Akli maupun dalil Nakli sebagamana telah disebutkan pada pasal hukum ‘Akal.
Adapun yang harus dima'rifatkkannya adalah :
a) Dzat Allah SWT dan sifat - sifatnya.
b) Dzat Rosul dan sifat - sifatnya.
c) Yang Mumkinul Wujud.
d) Yang wajib dan yang Mustahil di Allah SWT dan di Rasululloh.

2. Tasdiq:
التصديق هو الإذعان والقبول
"Tasdiq (Pernyataan adalah pengakuan dan penerimaan"

2.1. Idz-Dzi'an. Untuk dapat disebutkan seorang Mukmin tidaklah cukup hanya dengan mengucapkan Syahadatain dan Ma'rifat saja, melainkan harus pula disertai dengan pengakuan bahwa : Allah SWT. Tuhanku dan Nabi Muhammad adalah Rasulku. Jadi apabila ada orang yang meyakinkan bahwa ttiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rosul Allah tetapi hatinya tidak menerima bertuhan kepada Allah SWT. Dan tidak mengakui berRosul kepada Nabi Muhammad, orang tersebut di hadapan Allah SWT. Tidak termasuk kepada orang yang beriman, seperti ada perkataan seorang pemimpin Yahudi di masa Nabi, bernama Abdullah bin Salam, dia berkata : Aku meyakinkan bahwa Nabi Muhammad adalah betul-betul Rasul Allah SWT, dan Nabi yang terakhir, seperti aku yakin kepada anakku sendiri, bahkan kepada Nabi Muhammad aku lebih yakin (ma'rifat). Orang seperti ini disebutkan dalam al-Qur'an surat 2. Al-baqoroh ayat 146 :

2.2. Qobul. Begitu pula tidak termasuk kepada orang mukmin, orang yang tidak menerima ajaran Allah SWT dan RasulNya, walaupun telah Ma'rifat dan Idz-Dzi'an, sekalipun melaksanakan ajaran Allah SWT dan RasulNya.
Sebagai bukti telah Qobul harus berani mengikrarkan

رَضِيْتُ بِاللهِ رَبَّا وَبِالاِسْلاَمِ دِيْنَا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيَّاوَّرَسُوْلاً وَبِالْقُرْاَنِ اِمَامًا وَّبِالْمُؤْمِنِيْنَ اِخْوَانًا
Artinya : Aku Ridho (mengakui dan menerima) kepada Allah SWT. Aku bertuhan dan Islam sebagai agamaku, dan kepada Nabi Muhammad aku berNabi dan berRosul, dan kepada al-Qur'an aku berpedoman, dan kepada Mukminin aku besaudara.

C. Yang Harus di Syahadatkan.
Disamping Allah SWT dan RasulNya wajib pula dima'rifatkan tentang adanya alam Goib, sebagaimana firman allah SWT. Dalam al-Qur'an surat 2. Al-Baqoroh ayat 3-4 :
Artinya : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

4. Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-Kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.
Adapun yang dimaksud dengan alam Goib itu adalah :
1. Alam Barzakh.
2. Siksa Kubur.
3. Nikmat Kubur.
4. Pertanyaan Munkar dan Nakir.
5. Qiyamah.
6. Alam Ba'ats dan Qubur.
7. Mahsyar, tempat berkumpul.
8. Mauqif, ttempat menunggu hisaban ‘amal.
9. Mizan, timbangan ‘amal.
10. Hisaban.
11. Syafa'atul ‘Udhma.
12. Surga.
13. Neraka.
14. Shirothol Muustaqim.
15. Melihat Allah SWT di surga.
16. Abadinya di surga bagi orang Mukmin dan abadinya di neraka bagi orang Kafir.
Orang yang Ma'rifat Idz-Dzi'an, Qobul dan mengucapkan Syahadatain, tetapi tidak mealaksanakan ajaran-ajaran Islam, namanya Mukmin Fasiq, Orang yang mengamalkan ajaran-ajaran Islam seperti; Sholat, Puasa tetap hatinya tidak Ma'rifat, Idzi'an dan Qobul namanya Kafir Fasiq.

Kajian Iman


Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an dan al-hadits bahwa iman seseorang itu terkadang mengurang dan terkadang bertambah, dalam hal ini para ulama mengevaluasikan iman tersebut dengan lima tingkatan sebagai berikut :
1. Iman Taqlid, yaitu imannya orang yang tidak beralasan, tidak mempunyai dalil/argumentasi, imannya hanya mengikuti orang lain namun hatinya yakin dan Jazim iman kepada adanya Allah SWT.
Dalam menghukumi orang yang iman Taqlid (Mukmin Muqollid) para ‘Ulama berpendapat :
a. Al-‘Asy’ary, Abi Bakrin Bakilani, Imam Malik dan Imam Haromain, berpendapat bahwa Iman Taqlid hukumnya adalah Sah, hanya orangnya berdosa mengikuti orang lain tanpa dalil.
b. Ibnu ‘Aroby dan Imam Sanusi, Iman Taqlid tidak Sah, tetapi didalam kitab Kubro, Imam Sanusi mencabut lagi pendapat tersebut.
c. Imam Dasuqi, Ian Taqlid Sah, hanya berdosa bagi orang yang mampu berpikir. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT. Dalam surat 2. Al-Baqoroh ayat 286.
d. Sebagain ‘Ulama. Iman Taqlid Sah hukumnya dan tidak berdosa asalkan dalil-dalilnya bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits.
e. Sebagian ‘Ulama, Iman Taqlid Sah dan tidak berdosa baik bagi ahli berpikir maupun bagi awam, pendapat ini berdasarkan hadist Rasululloh SAW. Ketika menjawab pertanyaan dari orang Badewi : Ya Rasululloh, bagaimana caranya supaya dapat masuk sorga ?, Nabi menjawab : katakanlah olehmu !:

اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ

f. Sebagian Ulama, Iman Taqlid itu Sah bahkan kalau sudah beriman diharamkan untuk mencari dalil.
Dari seluruh pendapat para ‘Ulama tersebut tidak menyangkut masalah pokok (mu’takad).

2. Iman ‘Iyan, yaitu imanya seorang mukallaf yang telah mengetahui dalil yang benar namun belum menjiwai keimanannya, sehingga Ahli Tashowuf memberi titel Mahjubun.

3. Iman ‘Iyan, yaitu imannya seseorang yang disertai Ma’rifat dan Tashdiq yang menjiwai sifat Sama’ Bashornya Allah SWT, sehingga jiwanya selalu merasa dilihat dan didengar oleh Allah SWT. Dan berdiam di Maqom Muroqobah.

4. Iman Haq, yaitu imannya orang yang mempunyai jiwa yang dalam, hatinya mampumenerobos ke Maqom Musyahadah, yang apabila melihat mahkluk, hatinya tidak pada yang dilihatnya melainkan ingat kepada yang menciptakannya, tingkatan iman ini disebut pula dengan Iman Haqqul Yaqin, yang kontaknya dengan sifat Qudrot Alloh SWT.

5. Iman Haqiqat, yaitu imannya orang yang mempunyai jiwa yang teramat dalam, kema’rifatan yang luar biasa, sehingga hainya tidak ingat kepada makhluk, fana kepada Allah SWT. Serta selalu berdiam di Maqom Fana, keyakinan iman Haqiqat ini namanya ‘Ainal Yaqin, keadaannya majdud.

6. Iman Haqiqotul Haqiqat, yaitu imannya para Nabi dan Rasul, dalma hal ini para ‘Ulama tidak memberikan ta’rif.

Kajian Tauhid


Sifat yang wajib (pasti) ada di Allah SWT. Jumlahnya banyak sekali, tidak akan terhitung dan tidak bisa diringkas, karena sifat kesempurnaan Alloh SWt. Tidak akan ada yang sanggup menghitungnya selain Allah SWT. Namun yang wajib kita ketahui adalah yang ada dalilnya saja, baik dalil ‘Akli maupun dalil Nakli.
D alam menjumlahkan sifat yang wajib ini para ‘Ulama berpendapat :
1. Al-Asy’ary dan Muhaqqiqin, berpendapat bahwa sifat Allah SWT, yang wajib diketahui jumlahnya ada 12 sifat, terdiri dari : 5 sifat Salabiyyah, 7 sifat Ma’any.
2. Abi Bakrin Bakilani, Imam Harmain dan ar-Rozi, berpendapat bahwa sifat Allah SWT. Yang wajib diketahui ada 13 sifat, terdiri dari 12 sifat sebagaimana pendapat yang pertama dan ditambah dengan 1 sifat wujud (Nafsiyyah).
3. Al-Ma’turidi, Sanusi dan Ibrohim al-Bajury, berpendapat bahwa sifat di Allah SWT. Semuanya ada 20 sifat, terdiri dari : 13 sifat sebagaimana pendapat pertama dan kedua ditambah dengan 7 sifat Ma’nawiyyah.
Agar pendapat para ‘Ulama Ushuluddin dapat terangkum semuanya maka kita ambil yang 20 sifat dan dibagi pada 4 bagian, berikut ini adalah tabelnya :


TABEL SUSUNAN SIFAT ALLAH DAN BAGIANNYA



I



NAFSIYYAH



1



WUJUD



 


 


II



 


 


SALABIYYAH



2



QIDAM



3



BAQO



4



MUKHOLAFATU LIL HAWADITSI



5



QIYAMUHU BIN-NAFSIHI



6



WAHDANIYYAT



 


 


 


III



 


 


 


MA’ANY



7



QUDROT



8



IRODAT



9



ILMU



10



HAYAT



11



SAMA’



12



BASHOR



13



KALAM



 


 


 


IV



 


 


 


MA’NAWIYYAH



14



QODIRON



15



MURIDAN



16



‘ALIMAN



17



HAYYAN



18



SAMI’AN



19



BASHIRON



20



MUTAKALLIMAN






TABEL PENYUSUNAN ‘AQOID MENURUT PARA ULAMA



Al-Asy’ary Muhaqqiqin



Abi Bakrin Bakilany, Imam Harmain ar-Rozy, Kaul Tahqiq



Al-Ma’turidy as-Sanusy, Ibrohim Bajury



 



 



Nafsiyyah



1



Nafsiyyah



1



Salabiyyah



5



Salabiyyah



5



Salabiyyah



5



Ma’any



7



Ma’any



7



Ma’any



7



 



 



 



 



Ma’nawiyyah



7



Jumlah



12



 



13



 



20