Kajian Syara'


HUKUM Syara‘


C. Ta’rif Syara’:

وَضْعٌ اِلَهِيٌّ سَا ئِقٌ لِذَوِىْ العُقُوْلٍ السَّلِيْمَةِ بِاخْتِيَا رِهِمُ المَحْمُوْدَةِاِلَىمَايَصْلُحُ مَعَادَهُمُ وَمَعَاشَهُمْ هُوَ خَيْرٌ لَّهُمْ بِالذَّاتِ

(اه جوهر التوحيد ص)

Artinya : Ketetapan ilahi yang ditujukan untuk orang-orang yang berakal sehat dengan pilihannya yang terfuji. Untuk kebaikan/kesejahteraan yang abadi.

Materi kata : وضع الهئ(penetapan dari Alloh SWT). Menunjukkan bahwa selain Alloh SWT dan RasulNya tidak diperbolehkan interfensi didalam menetapkan hukum Syara’.

Materi Kata : سائق لذىالعقول السليمة ditujukan kepada mereka yang berakal sehat, seperti yang tidak mempunyai akal sehat tidak menjadi sasaran hukum Syara’, seperti :

a. Jamadat, yaitu benda mati dan tidak tumbuh.

b. Nabatat, yaitu benda tumbuh-tumbuhan.

c. Hayawanat, yaitu benda hidup tapi tidak berakal.

d. Orang gila dan mabuk, karena mereka tidak selamat akalnya.



Materi kata : باختيارهم المحمو دة dengan pilihannya sendiri yang terpuji, maka keluar :

a. Orang yang dipaksa.

b. Muljailaih yang tidak mampu menguasai dirinya, seperti orang terjatuh ketika sedang melayang di udara.



Materi kata : ألى ماهوخيرلهم بالذات,mengarah kepada sesuatu yang dzatiahnya baik bagi mereka. Yang dimaksud adalah sarana hukum Syara’ memberikan petunjuk kepada orang-orang yang berakal sehat, untuk mencapai dzatiah kebaikan di dunia dan di akhirat.

Sarana kebaikan tersebut, untuk di dunia antara lain :

a. Menjamin Keutuhan Akal.

Inti kemuliaan manusia berada pada akalna. Dalam hal ini Islam mengharamkan setiap yang memabukkan, seperti minuman keras, narkotika, berjudi dan sebagainya yang merusak akal, sebagaimana firman Alloh SWT. Dalam Al-Qur’an Surat 5, al-Maidah, ayat 90 :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan..............

b. Menjamin Keselamatan Tubuh Manusia.

Untuk menjamin keselamatan tubuh manusia. Alloh SWT, melarang melakukan hal-hal yang merusak kesehatan dan bahkan mewajibkan dengan hukum fardlu Kifayah untuk mengadakan ahli kesehatan di setiap perkampungan seperti adanya Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). Dan Alloh SWT. Mengadakan hukum Jinayat, sebagaimana FirmanNya dalam al-Qur’an surat 5, al-Maidah, ayat 45 :

Artinya : Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya...........

c. Menjamin kesucian Keturunan Umat Manusia.

Kehidupan umat manusia dipengaruhi dengan stabilnya kehidupan Rumah Tangga dan faktor hubungan kefamilian menentukan nilai seseorang. Untuk hal ini Islam menjamin keutuhan Rumah Tangga dengan diharamkan perzinahan, penyelewengan dari ketertiban dan diselenggarakan pula peraturan tentang pernikahan, guna tercapainya keutuhan Rumah Tangga yang harmonis, sebagaiman Firman Alloh SWT, dalam al-Qur’an surat 30, ar-rum ayat 21 :

Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

d. Menjamin Keutuhan Hak Milik Manusia.

Untuk menjamin keutuhan hak milik manusia. Hukum Syara’ menyelenggarakan bab Mu’amalat dan Bab Warits. Firman Alloh SWT. Dalam al-Qur’an surat 2, al-Baqoroh ayat 275 :

Artinya : Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Dan dalam surat 4, an-Nisa ayat 11 :

Artinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan

e. Menjamin Kehormatan Manusia.

Untuk menjamin kehormatan manusia hukum Syara’ mengharamkan Qodzqf (menuduh zina). Sabbu (mencaci maki orang lain). Ghibah

(menceritakan kejelekan orang lain dihadapan yang lainnya) dan penghinaan lainnya. Firman Alloh SWT dalam al-Qur’an surat 49, al-Hujuroot ayat 11 :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri.

Dan pada ayat berikutnya. Yakni pada surat 49. Al-Hujuroot. Ayat 12, Alloh SWT. Berfirman :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

f. Menghidupkan Kepedulian Sosial.

Untuk menjamin kepedulian sosial, diwajibkan berzakat dan dianjurkan bershodaqoh, hibbah, wakaf, membela fakir miskin dengan tenaga, pikiran, kedudukan dan lain sebagainya. Firman Alloh SWT. Dalam al-Qur’an surat 2. Al-Baqoroh ayat 43 :

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

Dan dalam al-Qur’an surat 5, al-Maidah ayat 2 :

Artinya : dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

g. Menjamin Keutuhan dan Keselamatan Agama Islam.

Untuk menjamin keutuhan dan keselamatan agama Islam maka Syara’ mengajarkan ajaran perjuangan, seperti mempertahankan keutuhan Mesjid, menegakkan Sholat, menyebarkan Syari’at Islam dan lain sebagainya. Firman Alloh SWT dalam al-Qur’an surat 61, ash-Shof ayat 14 :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong (agama) Allah sebagaimana Isa Ibnu Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia: "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?" Pengikut-pengikut yang setia itu berkata: "Kamilah penolong-penolong agama Allah", lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan lain kafir; Maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang.

Dan dalam al-Qur’an surat 9, at-Taubat ayat 41 :

Artinya : Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

h. Menjamin Keutuhan Persaudaraan.

Untuk menjamin keutuhan persaudaraan sesama ummat manusia, hukum Islam melarang Hiqdu (dendam), Ghodlob (benci/marah), Hasud (benci dan mengharap hilangnya kenikmatan orang lain) dan diajarkan pula tentang kasih sayang, saling mengasihi, saling setia kawan sesama ummat Islam di seluruh dunia. Firman Alloh SWT. Dalam al-Qur’an surat 49 ayat 10 :

Artinya : Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.

i. Menjamin Keselamatan Hewan.

Untuk menjaminnya hukum Syara’ melarang menganiaya hewan secara keji, seperti dibakar hidup-hidup, dikurung dengan tidak diberi makan dan minum. Dipekerjakan diluar kemampuannya dan disembelih tanpa melalui penyembelihan yang sah. Firman Alloh SWT. Dalam al-Qur’an surat 2, al-Baqoroh ayat 205 :

205. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan[130].

Sabda Rosululloh SAW, dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhory :

نَهى اَنْ تُبْصَرَ بَهِيْمَةٌ اَوْغَيْرُ هَا لِلْقَتْلِ

Artinya : Nabi telah melarang memenjarakan hewan untuk dibunuh.



Dan sitiran hadits Rasululloh SAW. Dalam kitab Sulamut-Taufiq yang diriwayatkan oleh Imam Bukhory :

اِيَّاكُمْ وَاْلمُشْلَةَ وَلَوْ بِا لكَلْبِ الَعُقْوُر

Artinya : Takutlah kamu akan penyiksaan hewan walaupun pada anjing yang buas.

j. Menjamin Keselamatan Hewan.

Untuk jaminannya hukum Syara’ melarang mengganggu kepentingan umum dalam keadaan aman, seperti mengganggu kelestarian air, tertib berlalu-lintas. Firman Alloh SWT dalam al-Qur’an surat 7, al—A’rof ayat 56 :

Artinya : Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Peraturan-peraturan tersebut dilindungi oleh hukum Syara’ sehingga kepada orang yang menta’atinya diberikan garansi masuk surga dan neraka bagi yang melanggarnya.



Sarana kebaikan untuk di Akhirat antara lain :

a. ‘Aqidah.

Untuk memelihara keutuhan keimanan, hukum Syara’ menyelenggarakan pelajaran ‘Aqoid sebagai ‘Aqidah Islamiyyah, perhatikan firman Alloh SWT. Dalam al-Qur’an surat 39, az-Zumar, ayat 71 dan 73 :

Artinya : Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Apakah belum pernah datang kepadamu Rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan Pertemuan dengan hari ini?" mereka menjawab: "Benar (telah datang)". tetapi telah pasti Berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir.

72. Dikatakan (kepada mereka): "Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya" Maka neraka Jahannam Itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri.

73. Dan orang-orang yang bertakwa kepada Tuhan dibawa ke dalam syurga berombong-rombongan (pula). sehingga apabila mereka sampai ke syurga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu. Berbahagialah kamu! Maka masukilah syurga ini, sedang kamu kekal di dalamnya".

b. Ibadah.

Beribadah kepada Alloh SWT. Tidak asal-asalan melainkan harus mengikuti peraturan yakni yang disebut hukum fiqih, untuk menjamin benarnya ibadah kepada Alloh SWT.

0 comments:

Post a Comment